Selasa, 09 September 2014

PERSYARATAN CPNS PROV JATENG


I.
PERSYARATAN UMUM.





1.
Warga Negara Indonesia;





2.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015; 


3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;


4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


5.
Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;





6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;



7.
Berkelakuan baik;





8.
Sehat jasmani dan rohani;





9.
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan 


10.
Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.













II.
PERSYARATAN KHUSUS





1.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk semua kualifikasi pendidikan (D.III, D.IV, S1 dan S2) dan pendidikan profesi yang dipersyaratkan, meliputi formasi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama.


2.
Pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana, tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita.  


3.
Pelamar formasi Jabatan Tenaga Kesehatan :






a.
Tidak buta warna;






b.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku.  

4.
Bersedia membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan :




a.
Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;  


b.
Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;



c.
Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan










III.
TATA CARA PENDAFTARAN





Pendaftaran menggunakan media Internet (online registration), dengan tata cara :



1.
Melakukan registrasi melalui portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Instansi yang dipilih dan alamat e-mail.


2.
Melakukan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id dengan memasukan username dan password yang sudah dikirim via e-mail, dengan tahapan



a.
Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.






b.
Isi formulir pendaftaran yang muncul.






c.
Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.  



d.
Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.  




e.
Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.





f.
Masukkan kode captcha yang tertera.






g.
Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.



h.
Cetak tanda bukti pendaftaran, tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak di tempat lain. 


3.
Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui PO BOX CPNS PROV JATENG 2014, yang terdiri dari :



a.
Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani dan berbahasa Indonesia; 



b.
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);



c.
Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;




Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);




Foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;



d.
Foto copy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus.




Untuk formasi yang dipersyaratkan profesi, meliputi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama, wajib melampirkan Foto Copy ijazah profesi dan transkip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.



e.
Asli Surat Keterangan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI yang menyatakan :  




1)
tinggi badan, bagi pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana;




2)
tertulis "tidak buta warna" bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan.  



f.
Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan; 


g.
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :  





1)
Bersedia ditempatkan pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;  




2)
Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi;  




3)
Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan berdasarkan hasil seleksi; 



h.
Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS INDONESIA) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.


4.
Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website https://cpns.jatengprov.go.id. 



Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan mendapatkan Kartu Peserta dan undangan sedangkan peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mendapatkan surat balasan, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.










IV.
LAIN-LAIN. 






1.
Legalisasi dokumen dilakukan dengan ketentuan :






a.
Legalisasi harus dibubuhi tanda tangan asli pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;



b.
Legalisasi dengan men-scan dokumen asli dinyatakan tidak memenuhi syarat;




c.
Pelamar agar mencermati seluruh kelengkapan berkas dan memastikan Legalisasi sesuai dengan ketentuan.  

2.
Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang   langsung sesuai jam kerja PT. POS INDONESIA dan Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.


3.
Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.  


4.
Pelamar hanya dapat melakukan registrasi dan pendaftaran 1 (satu) kali, namun dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama dimana kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.


5.
Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.  

6.
Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah dan tidak dapat diminta kembali. 


7.
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diganggu gugat.  


Sumber :  https://panselnas.menpan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar