Sebuah Blog yang memberikan informasi bermanfaat bagi kalangan yang haus akan ilmu pengetahuan
Jumat, 12 September 2014
Awal Mula Indonesia Di Jajah Selama 3.5 Abad
Jika kita gali lagi sejarah Nusantara, kita pasti tahu bahwa Indonesia telah dijajah selama 3.5 Abad oleh Belanda. Tahukah Anda bahwa asal mulanya karena sebuah bukulah maka bangsa Belanda bisa sampai di Nusantara dan melakukan penjajahan atas bumi yang kaya raya ini selama berabad-abad? Buku tersebut berjudul Itinerario naer Oost ofte Portugaels Indien , yang ditulis Jan Huygen van Linshoten di tahun 1595.
Inilah kisahnya:
Jauh sebelum Eropa terbuka matanya mencari dunia baru, warga pribumi Nusantara hidup dalam kedamaian. Situasi ini berubah drastis saat orang-orang Eropa mulai berdatangan dengan dalih berdagang, namun membawa pasukan tempur lengkap dengan senjatanya. Hal yang ironis, tokoh yang menggerakkan roda sejarah dunia masuk ke dalam kubangan darah adalah dua orang Paus yang berbeda. Pertama, Paus Urbanus II, yang mengobarkan perang salib untuk merebut Yerusalem dalam Konsili Clermont tahun 1096. Dan yang kedua, Paus Alexander VI.
Perang Salib tanpa disadari telah membuka mata orang Eropa tentang peradaban yang jauh lebih unggul ketimbang mereka. Eropa mengalami pencerahan akibat bersinggungan dengan orang-orang Islam dalam Perang Salib ini. Merupakan fakta jika jauh sebelum Eropa berani melayari samudera, bangsa Arab telah dikenal dunia sebagai bangsa pedagang pemberani yang terbiasa melayari samudera luas hingga ke Nusantara. Bahkan kapur barus yang merupakan salah satu zat utama dalam ritual pembalseman para Fir’aun di Mesir pada abad sebelum Masehi, didatangkan dari satu kampung kecil bernama Barus yang berada di pesisir barat Sumatera tengah.
Dari pertemuan peradaban inilah bangsa Eropa mengetahui jika ada satu wilayah di selatan bola dunia yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya, yang tidak terdapat di belahan dunia manapun. Negeri itu penuh dengan karet, lada, dan rempah-rempah lainnya, selain itu Eropa juga mencium adanya emas dan batu permata yang tersimpan di perutnya. Tanah tersebut iklimnya sangat bersahabat, dan alamnya sangat indah. Wilayah inilah yang sekarang kita kenal dengan nama Nusantara Indonesia. Mendengar semua kekayaan ini Eropa sangat bernafsu untuk mencari semua hal yang selama ini belum pernah didapatkannya.
Paus Alexander VI pada tahun 1494 memberikan mandat resmi gereja kepada Kerajaan Katolik Portugis dan Spanyol melalui Perjanjian Tordesillas. Dengan adanya perjanjian ini, Paus Alexander dengan seenaknya membelah dunia di luar daratan Eropa menjadi dua kapling untuk dianeksasi. Garis demarkasi dalam perjanjian Tordesilas itu mengikuti lingkaran garis lintang dari Tanjung Pulau Verde, melampaui kedua kutub bumi. Ini memberikan Dunia Baru—kini disebut Benua Amerika—kepada Spanyol. Afrika serta India diserahkan kepada Portugis. Paus menggeser garis demarkasinya ke arah timur sejauh 1.170 kilometer dari Tanjung Pulau Verde. Brazil pun jatuh ke tangan Portugis. Jalur perampokan bangsa Eropa ke arah timur jauh menuju kepulauan Nusantara pun terbagi dua. Spanyol berlayar ke Barat dan Portugis ke Timur, keduanya akhirnya bertemu di Maluku, di Laut Banda.
Sebelumnya, jika dua kekuatan yang tengah berlomba memperbanyak harta rampokan berjumpa tepat di satu titik maka mereka akan berkelahi, namun saat bertemu di Maluku, Portugis dan Sanyol mencoba untuk menahan diri. Pada 5 September 1494, Spanyol dan Portugal membuat perjanjian Saragossa yang menetapkan garis anti-meridian atau garis sambungan pada setengah lingkaran yang melanjutkan garis 1.170 kilometer dari Tanjung Verde. Garis itu berada di timur dari kepulauan Maluku, di sekitar Guam.
Sejak itulah, Portugis dan Spanyol berhasil membawa banyak rempah-rempah dari pelayarannya. Seluruh Eropa mendengar hal tersebut dan mulai berlomba-lomba untuk juga mengirimkan armadanya ke wilayah yang baru di selatan. Ketika Eropa mengirim ekspedisi laut untuk menemukan dunia baru, pengertian antara perdagangan, peperangan, dan penyebaran agama Kristen nyaris tidak ada bedanya. Misi imperialisme Eropa ini sampai sekarang kita kenal dengan sebutan “Tiga Gâ€: Gold, Glory, dan Gospel. Seluruh penguasa, raja-raja, para pedagang, yang ada di Eropa membahas tentang negeri selatan yang sangat kaya raya ini. Mereka berlomba-lomba mencapai Nusantara dari berbagai jalur. Sayang, saat itu belum ada sebuah peta perjalanan laut yang secara utuh dan detil memuat jalur perjalanan dari Eropa ke wilayah tersebut yang disebut Eropa sebagai Hindia Timur. Peta bangsa-bangsa Eropa baru mencapai daratan India, sedangkan daerah di sebelah timurnya masih gelap.
Dibandingkan Spanyol, Portugis lebih unggul dalam banyak hal. Pelaut-pelaut Portugis yang merupakan tokoh-tokoh pelarian Templar (dan mendirikan Knight of Christ), dengan ketat berupaya merahasiakan peta-peta terbaru mereka yang berisi jalur-jalur laut menuju Asia Tenggara. Peta-peta tersebut saat itu merupakan benda yang paling diburu oleh banyak raja dan saudagar Eropa. Namun ibarat pepatah, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jugaâ€, maka demikian pula dengan peta rahasia yang dipegang pelaut-pelaut Portugis. Sejumlah orang Belanda yang telah bekerja lama pada pelaut-pelaut Portugis mengetahui hal ini. Salah satu dari mereka bernama Jan Huygen van Linschoten. Pada tahun 1595 dia menerbitkan buku berjudul Itinerario naer Oost ofte Portugaels Indien, Pedoman Perjalanan ke Timur atau Hindia Portugis, yang memuat berbagai peta dan deksripsi amat rinci mengenai jalur pelayaran yang dilakukan Portugis ke Hindia Timur, lengkap dengan segala permasalahannya.
Buku itu laku keras di Eropa, namun tentu saja hal ini tidak disukai Portugis. Bangsa ini menyimpan dendam pada orang-orang Belanda. Berkat van Linschoten inilah, Belanda akhirnya mengetahui banyak persoalan yang dihadapi Portugis di wilayah baru tersebut dan juga rahasia-rahasia kapal serta jalur pelayarannya. Para pengusaha dan penguasa Belanda membangun dan menyempurnakan armada kapal-kapal lautnya dengan segera, agar mereka juga bisa menjarah dunia selatan yang kaya raya, dan tidak kalah dengan kerajaan-kerajaan Eropa lainnya.
Pada tahun 1595 Belanda mengirim satu ekspedisi pertama menuju Nusantara yang disebutnya Hindia Timur. Ekspedisi ini terdiri dari empat buah kapal dengan 249 awak dipimpin Cornelis de Houtman, seorang Belanda yang telah lama bekerja pada Portugis di Lisbon. Lebih kurang satu tahun kemudian, Juni 1596, de Houtman mendarat di pelabuhan Banten yang merupakan pelabuhan utama perdagangan lada di Jawa, lalu menyusur pantai utaranya, singgah di Sedayu, Madura, dan lainnya. Kepemimpinan de Houtman sangat buruk. Dia berlaku sombong dan besikap semaunya pada orang-orang pribumi dan juga terhadap sesama pedagang Eropa. Sejumlah konflik menyebabkan dia harus kehilangan satu perahu dan banyak awaknya, sehingga ketika mendarat di Belanda pada tahun 1597, dia hanya menyisakan tiga kapal dan 89 awak. Walau demikian, tiga kapal tersebut penuh berisi rempah-rempah dan benda berharga lainnya.
Orang-orang Belanda berpikiran, jika seorang de Houtman yang tidak cakap memimpin saja bisa mendapat sebanyak itu, apalagi jika dipimpin oleh orang dan armada yang jauh lebih unggul. Kedatangan kembali tim de Houtman menimbulkan semangat yang menyala-nyala di banyak pedagang Belanda untuk mengikut jejaknya. Jejak Houtman diikuti oleh puluhan bahkan ratusan saudagar Belanda yang mengirimkan armada mereka ke Hindia Timur. Dalam tempo beberapa tahun saja, Belanda telah menjajah Hindia Timur dan hal itu berlangsung lama hingga baru merdeka pada tahun 1945.
sumber : https://id-id.facebook.com/pages/Rangkuman-Pengetahuan-Umum-Lengkap-RPUL/281370331939553
Selasa, 09 September 2014
PERSYARATAN CPNS PROV JATENG
I.
|
PERSYARATAN UMUM.
|
|
|
|
|
||||||
|
1.
|
Warga Negara Indonesia;
|
|
|
|
|
|||||
|
2.
|
Berusia serendah-rendahnya 18
(delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2015;
|
|||||||||
|
3.
|
Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
|||||||||
|
4.
|
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
|
|||||||||
|
5.
|
Tidak berkedudukan sebagai
calon/Pegawai Negeri;
|
|
|
|
|
|||||
|
6.
|
Mempunyai pendidikan, kecakapan,
keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
|
|
|
|||||||
|
7.
|
Berkelakuan baik;
|
|
|
|
|
|||||
|
8.
|
Sehat jasmani dan rohani;
|
|
|
|
|
|||||
|
9.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
oleh pemerintah; dan
|
|||||||||
|
10.
|
Syarat lain yang ditentukan dalam
persyaratan jabatan.
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
II.
|
PERSYARATAN KHUSUS
|
|
|
|
|
||||||
|
1.
|
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk semua kualifikasi pendidikan (D.III,
D.IV, S1 dan S2) dan pendidikan profesi yang dipersyaratkan, meliputi formasi
Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker
Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama.
|
|||||||||
|
2.
|
Pelamar formasi Jabatan Satuan
Polisi Pamong Praja Pelaksana, tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155
cm untuk Wanita.
|
|||||||||
|
3.
|
Pelamar formasi Jabatan Tenaga
Kesehatan :
|
|
|
|
|
|||||
|
|
a.
|
Tidak buta warna;
|
|
|
|
|
||||
|
|
b.
|
Memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih
berlaku.
|
||||||||
|
4.
|
Bersedia membuat surat pernyataan
bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan :
|
|
|
|||||||
|
|
a.
|
Bersedia ditempatkan pada semua
SKPD/UPT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
|
||||||||
|
|
b.
|
Bersedia tidak mengajukan
permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kecuali
telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
|
||||||||
|
|
c.
|
Bersedia dinyatakan tidak memenuhi
syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat
ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau
data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
III.
|
TATA CARA PENDAFTARAN
|
|
|
|
|
||||||
|
Pendaftaran menggunakan media
Internet (online registration), dengan tata cara :
|
|
|
||||||||
|
1.
|
Melakukan registrasi melalui
portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan
data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Instansi yang dipilih dan
alamat e-mail.
|
|||||||||
|
2.
|
Melakukan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id
dengan memasukan username dan password yang sudah dikirim via e-mail, dengan
tahapan
|
|||||||||
|
|
a.
|
Klik DAFTAR untuk mengisi formulir
pendaftaran.
|
|
|
|
|
||||
|
|
b.
|
Isi formulir pendaftaran yang
muncul.
|
|
|
|
|
||||
|
|
c.
|
Pastikan isian data pribadi pada
formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
|
|
|||||||
|
|
d.
|
Pastikan isian jabatan sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
|
|
|
||||||
|
|
e.
|
Klik check box mengenai kebenaran
data yang telah dimasukkan.
|
|
|
|
|||||
|
|
f.
|
Masukkan kode captcha yang
tertera.
|
|
|
|
|
||||
|
|
g.
|
Klik tombol Daftar untuk memproses
pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
|
|
|||||||
|
|
h.
|
Cetak tanda bukti pendaftaran,
tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan
dicetak di tempat lain.
|
||||||||
|
3.
|
Peserta wajib mengirimkan tanda
bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25
cm ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui PO BOX CPNS PROV JATENG
2014, yang terdiri dari :
|
|||||||||
|
|
a.
|
Surat lamaran ditujukan kepada
Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani dan berbahasa Indonesia;
|
|
|||||||
|
|
b.
|
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo
ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
|
||||||||
|
|
c.
|
Foto copy KTP yang masih berlaku
diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
|
||||||||
|
|
|
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat
setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk
atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala
Desa/Lurah/pejabat setingkat);
|
||||||||
|
|
|
Foto copy Surat Keterangan dari
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar
melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang telah melakukan
perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
|
||||||||
|
|
d.
|
Foto copy ijazah dan transkrip
nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dilegalisasi oleh
pejabat berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan
Lulus.
|
||||||||
|
|
|
Untuk formasi yang dipersyaratkan
profesi, meliputi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat
Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik
Veteriner Pertama, wajib melampirkan Foto Copy ijazah profesi dan transkip
nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
|
||||||||
|
|
e.
|
Asli Surat Keterangan dari Dokter
RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI yang menyatakan :
|
|
|||||||
|
|
|
1)
|
tinggi badan, bagi pelamar formasi
Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana;
|
|
||||||
|
|
|
2)
|
tertulis "tidak buta
warna" bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan.
|
|
||||||
|
|
f.
|
Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi Tenaga
Kesehatan;
|
||||||||
|
|
g.
|
Surat Pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- yang menyatakan :
|
|
|
||||||
|
|
|
1)
|
Bersedia ditempatkan pada semua
SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
|
|
||||||
|
|
|
2)
|
Bersedia tidak mengajukan
permohonan pindah ke luar Instansi;
|
|
||||||
|
|
|
3)
|
Bersedia dinyatakan tidak memenuhi
syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan berdasarkan hasil
seleksi;
|
|||||||
|
|
h.
|
Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm
berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS INDONESIA) sebagai amplop balasan
hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah
dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
|
||||||||
|
4.
|
Berkas kelengkapan akan dilakukan
seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website https://cpns.jatengprov.go.id.
|
|||||||||
|
|
Peserta yang dinyatakan memenuhi
syarat (MS) akan mendapatkan Kartu Peserta dan undangan sedangkan peserta
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mendapatkan surat balasan,
yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
IV.
|
LAIN-LAIN.
|
|
|
|
|
|
|||||
|
1.
|
Legalisasi dokumen dilakukan
dengan ketentuan :
|
|
|
|
|
|||||
|
|
a.
|
Legalisasi harus dibubuhi tanda
tangan asli pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah
dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
|
||||||||
|
|
b.
|
Legalisasi dengan men-scan dokumen
asli dinyatakan tidak memenuhi syarat;
|
|
|
||||||
|
|
c.
|
Pelamar agar mencermati seluruh
kelengkapan berkas dan memastikan Legalisasi sesuai dengan
ketentuan.
|
||||||||
|
2.
|
Pengiriman berkas administrasi
pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT.
POS INDONESIA dan Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim
melalui PT. POS INDONESIA.
|
|||||||||
|
3.
|
Biaya pengiriman berkas
administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab
pelamar.
|
|
||||||||
|
4.
|
Pelamar hanya dapat melakukan
registrasi dan pendaftaran 1 (satu) kali, namun dapat memilih 3 (tiga)
formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi
pendidikan yang sama dimana kelulusan didasarkan pada prioritas formasi
jabatan yang dilamar.
|
|||||||||
|
5.
|
Bagi pelamar yang terbukti
melakukan perjokian, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
|
|||||||||
|
6.
|
Seluruh dokumen yang telah
diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah dan tidak
dapat diminta kembali.
|
|||||||||
|
7.
|
Keputusan Tim Pengadaan CPNS
Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diganggu gugat.
Sumber : https://panselnas.menpan.go.id
|
Langganan:
Postingan (Atom)